"Membaca adalah keharusan bagi umat manusia dan lambang dari kemajuan bangsa dan negara"

KAMPUS IDOLAKU UNTUK MASA DEPAN

KAMPUS IDOLAKU UNTUK MASA DEPAN

MODEL PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA



Ada beberapa model pembiayaan syariah pada perusahaan pembiayaan di Indonesia yaitu:
1. 1. Ijarah
Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 1 peraturan ini, definisi Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
1. 2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Seperti juga yang terjadi pada Ijarah, dalam peraturan ini secara definisi (Pasal 1) disebutkan bahwa Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad penyaluran danauntuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
3.      Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan kepada pembeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.  Penjabaran dan implementasi akad murabahah yang berlaku pada perusahaan pembiayaan syariah adalah sebagai berikut:
1. Akad murabahah merupakan akad kesepakatan yang didasarkan atas suka sama suka (suka rela)
2. Akad murabahah adalah akad jual beli dan bebas dari unsur riba
3. Barang yang diperjual-belikan adalah barang yang tidak diharamkan oleh syariat Islam.
 Harga penjualan adalah gabungan antara harga modal ditambah margin keuntungan.
4. Masa pembayaran sesuai jangka waktu tertentu.
5. Diperolehkan membayar uang muka atau uang panjar atau urbun.
6. Penalti atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, dan uangnya dijadikan dana sosial sebesar Rp. 5.000,- dari jumlah angsuran yang terlambat dan tidak boleh dinego atau dihapuskan.[9]
F.      Implikasi Pajak Pertambahan Nilai Pada Lembaga  Pembiayaan Syariah
Peraturan Bapepam LK No. 03/2007 dan No. 04/2007 tentang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mengandung dua hal yang bila tidak dipahami secara cermat dapat mempunyai impliksi PPN yang berbeda:
1. Peraturan No. 03/ 2007 mengatur tentang pembiayaan murabahah, pembiayaan ijarah muntahia bittamlik, pembiayaan istishna, pembiayaan salam, dan wakalah bi ujrah. Hanya saja pasal  8 dalam peraturan ini yang dapat memberikan pengertian seakan-akan transaksi syariah yang diatur bukan tentang pembiayaan, namun tentang transaksi ijarah, ijarah muntahia bittamlik,istishna, murabahah, salam. Karena dalam pasal tersebut dijelaskan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa.
2. Peraturan Bapepam LK No. 04/2007 hanya dalam pasal 1 saja yaitu tentang definisi-definisi yang mengatur tentang pembiayaan. Sedangkan pasal-pasal lainnya seakan-akan mengatur tentang transaksi sektor riil yaitu jual-beli, sewa menyewa.
Setiap kegiatan di atas memberikan implikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda. Berikut adalah pembahasan tentang implikasi pajak terhadap peraturan di atas[10]:
1.      Ijarah
Sesuai dengan yang dicantum pada pasal 1 peraturan ini, definisi ijarah adalah akad penyaluran dana untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Dari definisi ini jelas bahwa yang dilakukan adalah penyaluran dana, sehingga kegiatan ini tidak dikenakan PPN.
Namun pada pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (a), dan pasal 8 juga dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa, yang berarti terjadi sewa menyewa antara perusahaan pembiayaan syariah dengan penyewa. Transaksi sewa menyewa ini adalah transaksi yang dikenakan PPN, seperti yang tercantum pada pasal 1A ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 18/2000.
2.      Ijarah Muntahia Bittamlik
Seperti juga yang terjadi pada ijarah, dalam peraturan ini secara definisi pasal 1 disebutkan bahwa ijarah muntahia bittamlik adalah ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Definisi ini menunjukkan bahwa kegiatan IMBT ini tidak dikenakan PPN karena IMBT merupakan kegiatan penyaluran dana. Namun keterangan selanjutnya menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa, berarti terjadi transaksi sewa menyewa  antara perusahaan pembiayaan dengan penyewa. Pernyataan ini jga tedapat pada pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 15 ayat a. Disamping itu, di pasal 7 j tercantum: Pengalihan kepemilikan obyek ijarah oleh perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) kepada pihak lain. Kedua transaksi ini menyebabkantimbulnya pengenaan PPN seperti tercantum pada pasal 1A ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 18/ 2000.
3.      Wakalah bil ujrah
Hak dan kewajiban lembaga pembiayaan dalam wakalah bil ujrah terdapat pada pasal 17 ayat a peraturan ini menyatakan: Menagih piutag pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang (muwakkal ‘alaih). Hal ini dikenal dengan istilah anjak piutang. Dalam pasal 8 PP Nomor 144 tahun 2000, jasa anjak piutang termasuk jasa yang dikenakan PPN.
4.      Murabahah
Peraturan Ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasar prnsip syariah, pasal 1 ayat 5 dijelaskan mengenai definisi dari murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.
Dari definisi murabahah di atas jelas bahwa murabahah yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan syariah adalah berupa kegiatan pembiayaan bukan transaksi jual beli, sehingga tidak dikenakan PPN. Namun pada pasal 23 ayat (2) tertulis: Dalam pelaksanaan murabahah berdasarkan pesanan, perusahaan pembiayaan sebagai penjual (ba’i) melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari konsumen sebagai pembeli (musytari), sehingga memberikan makna terjadinya jual beli (transaksi murabahah) dimana terdapat penjual dan pembeli, sehingga transaksi ini dikenakan PPN. Kedua pasal ini memberikan pengertian yang berbeda dan menimbulkan kerancuan, apakah dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah merupakan transaksi murabahah atau pembiayaan murabahah. Jika termasuk pembiayaan murabahah, maka tidak dikenakan pajak, namun jika termasuk transaksi murabahah, maka transaksi ini dikenakan PPN.
5.      Salam
Definsi  salam pada peraturan ini adalah akad pembiayaan untuk pengadaan barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat yang disepakati para pihak. Definisi ini mengelompokkan salam dalam kegiatan pembiayaan yang berdasarkan Undang-undang pajak No. 18/ 2000 termasuk yangtidak dikenakan PPN.
6.      Istishna’
Pasal 1 peraturan ini mendefinisikan istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Definisi ini jelas menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan syariah merupakan pembiayaan istishna sehingga tidak dikenakan PPN.
Pada pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa : Dalam pelaksanaan transaksi istishna, perusahaan pembiayaan dapat bertindak sebagai pembeli untuk memesan kepada prudusen  sebagai pembuat untuk menyediakan objek istishna dengan akad istishna. Transaksi ini termasuk golongan transaksi jual, sehingga harus dikenakan PPN.
Penjabaran di atas menunjukkan bahwa peraturan Ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan syariah, transaksi syariah seperti transaksi jual beli, transaksi sewa menyewa. Setiap kegiatan, baik dalam bentuk pembiayaan syariah atau transaksi syariah, akan memberikan implikasi pajak yang berbeda pula. Kegiatan yang tergolong pembiayaan syariah, tidak dikenakan PPN, sedangkan kegiatan yang tergolong transaksi syariah, dikenakan PPN.[11]
G.     Praktek Perusahaan Pembiayaan Model Fif Syariah
FIF merupakan bagian dari kelompok Astra yang berdiri pada tanggal 1 Mei 1989 dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance dan pada tanggal 21 Oktober berubah nama menjadi PT Federal International Finance. Bisnis utamanya adalah pembiayaan retail sepeda motor Honda baik baru maupun bekas, mempunyai 82 Kantor Cabang dan 166 Point of Service (POS) di seluruh Indonesia bekerjasama dengan 650 dealer resmi sepeda motor Honda. Jumlah karyawan lebih dari 5200 orang dan 50% diantaranya adalah karyawan lapangan. Membiayai setiap bulannya rata-rata 100.000 unit sepeda motor Honda dan hingga saat ini menangani 1 juta konsumen aktif.[12]
Pada tahap perkembangan selanjutnya PT Federal International Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia.  FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsif  Syariah”. Sedangkan akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan FIF Syariah adalah akad murabahah, sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia No. 04/DS MUI/IV/2000 yang mengatur tentang murabahah. Dan sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan ekonomi syariah tentang keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah di Indonesia, maka FIF Syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai kelengkapan operasional.[13]
a.      Akad Pembiayaan FIF Syariah
Adapun yang akad yang digunakan pada FIF Syariah adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan kepada pembeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Penjabaran dan implementasi akad murabahah yang berlaku pada FIF Syariah  syariah adalah sebagai berikut:
1. Akad murabahah merupakan akad kesepakatan yang didasarkan atas suka sama suka (suka rela)
2. Akad murabahah adalah akad jual beli dan bebas dari unsur riba
10.  Barang yang diperjual-belikan adalah barang yang tidak diharamkan oleh syariat Islam.
11.  Harga penjualan adalah gabungan antara harga modal ditambah margin keuntungan.
12.  Masa pembayaran sesuai jangka waktu tertentu.
13.  Diperolehkan membayar uang muka atau uang panjar atau urbun.
14.  Penalti atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, dan uangnya dijadikan dana sosial sebesar Rp. 5.000,- dari jumlah angsuran yang terlambat dan tidak boleh dinego atau dihapuskan.[14]
Secara lengkap perjanjian akad murabahah yang diberlakukan pada FIF Syariah tertuang dalam Surat Pernyataan Konsumen yang garis-garis besar isinya adalah sebagai berikut[15]:
Pihak pertama dan pihak kedua (secara bersama-sama selanjutnya disebut para pihak) tersebut menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
-         Pembiayaan murabahah adalah penyediaan pembiayaan dalam rangka penyediaan barang secara syariah.
-         Pemberi jaminan adalah orang atau badan yang memberikan jaminan pelunasan kewajiban pihak kedua.
-         Dealer adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan barang.
-         Pembiayaan murabahah:
Pasal 1: Pihak pertama setuju untuk menyediakan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak milik secara fidusia atas barang jaminan kepada pihak kedua guna pengadaan barang berupa Sepeda motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk                      :
No Mesin               :
Tahun                     :
Warna                    :
No. BPKB             :
Dan seterusnya.
Pasal 2: Margin Keuntungan dan Total Kewajiban
1. Atas permohonan pihak kedua, pihak pertama dengan ini mengadakan barang dan pihak kedua menyatakan telah menerima barang dengan baik. Atas pengadaan barang tersebut, perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan barang yang sah.
2. Pihak kedua atas pembiayaan ini sepakat mengikatkan diri untuk membayar pokok pembiayaan dan margin keuntungan dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
b.      Cara Penghitungan Pembiayaan Murabahah Model Fif Syariah
Contoh penghitungan pada pembiayaan Motor Vario D Angsuran 48 bulan:
Harga OTR                                 : Rp. 13.475.000,-
DP                                              : Rp.   1.200.000,-
Sisa Pokok Hutang                         Rp.12.275.000,-
Administrasi + Asuransi               : Rp.      980.000,-
Margin Keuntungan                     : Rp. 10.169.000,- +
Angsuran untuk 48 bulan              : Rp. 23.424..000,- =  Rp. 488.000,-
48
Persentasi margin                         : Rp. 10.169.000,- x 100 % =  82, 84 %
Rp. 12.275.000                          4 th
= 20,71 %
12 bln
= 1,73 %
1 bln
Contoh penghitungan pada pembiayaan Motor Vario D Angsuran 23 bulan:
Harga OTR                                 : Rp. 13.475.000,-            Sisa PH Rp.12.275.000,-
Administrasi + Asuransi               : Rp.      980.000,-
DP                                              : Rp.   1.200.000,- +
: Rp. 18.408.000,-               Rp. 767.000 x 23 bln
Rp. 17.641.000,- –        = Rp. 17.641.000
Margin keuntungan                      Rp.   5.600.000,- x 100 %
Rp. 12.275.000
=  45,62%/ 2 tahun
=  22,81 %/ 1 tahun
=    1,90 %/ 1 bulan
Uang Subsidi berasal dari PT Astra Internasional, sedangkan uang cash back berasal dari PT. Federal Internasional Finance.[16] Atas dasar perhitungan itulah, kemudian FIF Syariah menetapkan daftar harga sebagai berikut:
________________________________________
[1] Tim Peneliti, Studi Implementasi Sistem Pelaporan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, (Jakarta: Biro Riset dan Teknologi Informasi BAPEPAM LK Departemen Keuangan RI, 2007), hlm. 1-3
[2] Muhammad Syafi’i Antonio,  Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001),hlm. 61
[3]Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid. hlm. 60
[4]Endy Muhammad Astiwara, Investasi Islami di Pasar Modal, (Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Muhammad, 1999), Tesis S2, hlm. 128
[5] Umer Chapra, Prohibition of Interest: does It Make Sense?, (Durban South Africa: IDM Publication, 2001), hlm. 2
[6] Q.S. An Nisa: 29.
[7] Q.S. Ar Rum: 39.
[8] Ibnu Al Arabi Al Maliki, Ahkam Al Qur’an, hlm.
[9] Ega, Modul Pelatihan FIF Syariah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance, 2005) hlm. 2
[10] Nenny Kurnia, Karim Review Special Edition January 2008, (Jakarta: Karim Business cosulting, 2008), hlm. 19-22
[11] Nenny Kurnia, Ibid
[12]Ega, Modul Pelatihan FIF Syariah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance, 2005) hlm. 2
[13]Ibid
[14] Ibid
[15]Manajemen FIF Syariah, Akad Perjanjian Murabahah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance Unit Syariah, 2008
[16]Hasil wawancara penulis dengan Satria, SH, Manajer Marketing FIF Syariah, tanggal 7 April 2008.
TABEL HARGA PEMBIAYAAN MOTOR FIF SYARIAH
YOGYAKARTA[1]
Type Uang Muka Bulan
11 23 35 47
FIT X
10.750.000 Subsidi 600 ribu + Cash Back 200 ribu
2.200.000 963.000 544.000 411.000 349.000
1.750.000 1.011.000 570.000 431.000 365.000
1.300.000
500.000 1.057.000 594.000 446.000 380.000
REVO D
12.200.000 Subsidi 800 ribu + Cash Back 200 ribu
2.200.000 1.122.000 632.000 476.000 403.000
1.850.000 1.159.000 653.000 492.000 416.000
1.600.000
500.000 1.196.000 673.000 507.000 429.000
REVO CW
13.200.000 Subsidi 800 ribu + Cash Back 200 ribu
2.200.000 1.231.000 694.000 522.000 442.000
1.850.000 1.268.000 715.000 537.000 455.000
1.500.000
500.000 1.306.000 736.000 553.000 468.000
VARIO D
13.475.000 2.100.000 1.260.000 719.000 548.000 466.000
1.650.000 1.305.000 741.000 562.000 476.000
1.200.000 1.352.000 767.000 582.000 493.000
VARIO CW
14.425.000 2.150.000 1.354.000 769.000 583.000 494.000
1.700.000 1.401.000 795.000 603.000 511.000
1.250.000 1.449.000 822.000 623.000 528.000
NEW SUPRA X 125 D
14.000.000 2.250.000 1.310.000 748.000 571.000 496.000
1.750.000 1.361.000 772.000 586.000 507.000
1.250.000 1.415.000 801.000 609.000 526.000
NEW SUPRA X 125 CW
15.100.000 3.000.000 1.349.000 770.000 588.000 511.000
2.500.000 1.400.000 794.000 604.000 522.000
1.500.000 1.507.000 854.000 648.000 560.000
NEW SUPRA X 125 CW PGMFI
16.125.000 3.000.000 1.460.000 834.000 636.000 553.000
2.500.000 1.511.000 857.000 651.000 563.000
1.500.000 1.618.000 916.000 696.000 601.000
CITY SPORT ONE (CS 1)
17.175.000 4.000.000 1.438.000 806.000 613.000 536.000
3.500.000 1.487.000 832.000 631.000 550.000
3.000.000 1.540.000 860.000 652.000 569.000
NEW MEGA PRO
17.450.000 5.000.000 1.371.000 785.000 611.000 562.000
4.850.000 1.387.000 794.000 618.000 568.000
4.500.000 1.423.000 814.000 634.000 582.000
NEW MEGA PRO CW
18.950.000 5.700.000 1.457.000 834.000 650.000 597.000
5.300.000 1.499.000 858.000 668.000 614.000
5.000.000 1.530.000 875.000 681.000 626.000
NEW TIGER
20.750.000 6.500.000 1.561.000 892.000 694.000 646.000
6.150.000 1.598.000 913.000 710.000 660.000
5.500.000 1.666.000 951.000 739.000 687.000
NEW TIGER CW
23.550.000 7.000.000 1.805.000 1.031.000 802.000 746.000
6.500.000 1.858.000 1.061.000 824.000 766.000
6.000.000 1.910.000 1.090.000 847.000 787.000

Penghitungan angsuran di atas adalah penghitungan pada FIF Syariah dengan akadmurabahah, dimana mekanisme yang dipakai adalah mekanisme jual beli. Keuntungan yang diambil didasarkan pada keuntungan jual beli, yaitu selisih antara harga modal dan harga jual. Sistem angsuran menggunakan sistem flat, dimana angsuran setiap bulannya adalah sama atau tetap dari awal angsuran hingga akhir angsuran, tidak menaik ataupun menurun.
Jika kita bandingkan penghitungan FIF Syariah di atas dengan FIF Konvensional, maka cara penghitungan konvensional adalah berbeda. Dimana sistem penghitungan konvensional berdasarkan bunga, dan akad yang digunakan adalah akad pinjam meminjam. Untuk lebih jelas, coba perhatikan contoh tabel angsuran yang ada pada FIF Konvesional berikut ini:
PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE YOGYAKARTA[2]
Jadual Angsuran
No. Memo                   : 40207PT00224
Tanggal                        : 02/02/2007
Nama Customer           : Muhammad Ary Wibowo Y
No. Kontrak                : 402900183506
Angs Jt Tempo Sisa Pokok Pokok Bunga Ttl Angsuran
1 28/09/2006 4.021.371 127.699 94.301 222.000
2 28/10/2006 3.893.672 130.693 91.307 222.000
3 28/11/2006 3.762.979 133.758 88.242 222.000
4 28/12/2006 3.629.221 136.895 85.105 222.000
5 28/01/2007 3.492.326 140.105 81.895 222.000
6 28/02/2007 3.352.221 143.390 78.610 222.000
7 28/03/2007 3.208.831 146.753 75.247 222.000
8 28/04/2007 3.062.078 150.194 71.806 222.000
9 28/05/2007 2.911.884 153.716 68.284 222.000
10 28/06/2007 2.758.168 157.321 64.679 222.000
11 28/07/2007 2.600.847 161.010 60.990 222.000
12 28/08/2007 2.439.837 164.786 57.214 222.000
13 28/09/2007 2.275.051 168.650 53.350 222.000
14 28/10/2007 2.106.401 172.605 49.395 222.000
15 28/11/2007 1.933.796 176.652 45.348 222.000
16 28/12/2007 1.757.144 180.795 41.205 222.000
17 28/01/2008 1.576.349 185.035 36.965 222.000
18 28/02/2008 1.391.314 189.374 32.626 222.000
19 28/03/2008 1.201.940 193.815 28.185 222.000
20 28/04/2008 1.008.125 198.359 23.641 222.000
21 28/05/2008 809.766 203.011 18.989 222.000
22 28/06/2008 606.755 207.772 14.228 222.000
23 28/07/2008 398.983 212.644 9.356 222.000
24 28/08/2008 186.339 186.339 11.849 198.000
4.021.371 1.282.817 5.304.188
Sumber: PT. Federal International Finance Yogyakarta
Tabel angsuran di atas dihitung berdasarkan bunga 2,345 % per bulan, dengan logika perhitungan sebagai berikut:
Angs    Sisa Pokok                 Pokok                    Bunga               Total Angsuran
1.         4.021.371                    127.699                  94.301                            222.000
Bunga = 94.301 . x  100 %  = 2,345 %
4.021.371
1.         4.021.371                    127.699                  94.301                            222.000


222.000-94.301
2.         3.893.672                    130.693                   91.307                           222.000


4.021.371-127.699      222.000-91.307       2,345% x 3.893.672
Jika dibandingkan persentasi perhitungan FIF Syariah dan FIF Konvensional untuk angsuran 24 bulan (2 tahun) sebagaimana perhitungan di atas, maka persentasi keuntungan FIF Syariah adalah lebih kecil daripada FIF Konvensional, yaitu  1,90 % berbanding  2,345 %. Keuntungan FIF Syariah dihitung berdasarkan margin keuntungan jual beli, sedangkan FIF Konvensional dihitung berdasarkan bunga.
c.      Komponen Asuransi Dalam FIF Syariah
Dalam proses pembiayaan di FIF Syariah dikenal istilah Asuransi Syariah, tepatnya Asuransi Astra Buana Syariah. Sepeda motor yang menjadi objek jaminan pembiayaan konsumen di PT Federal International Finance Syariah diasuransikan kepada perusahaan asuransi Astra Buana Syariah. Para nasabah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahan asuransi menggunakan akad bil ujroh, dengan jasa sebesar 45% dari dana premi, sedangkan 55% sisanya dikelola dalam kumpulan dana tabarru. Premi yang dimasukkan dalam kumpulan dana tabarru merupakan hibah dari peserta. Pengelolaan dana tabarru dilakukan perusahaan melalui investasi melalui ivestasi secara syariah. Sebesar 50% dari hasil investasi akan digunakan untuk menambah dana tabarru, dan 50% lainnya diberikan kepada perusahaan asuransi sebagai jasa pengelolaan investasi.
Asuransi Astra Buana Syariah menjamin risiko kerugian atas peristiwa yang dijamin polis asuransi kendaraan bermotor (sepeda motor) terhadap kerugian atau kerusakan keseluruhan (total) jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih 75% dari harga kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan serta menjamin kendaraan yang hilang dicuri. Risiko-risiko yang dijamin adalah:
1. Kerugian atau kerusakan akibat:
-         Tabrakan, benturan, terbaik, tergelincir dari jalan.
-         Perbuatan jahat orang lain
-         Pencurian
-         Kebakaran
-         Sambaran petir
1. Kerugian atau kerusakan selama penyeberangan dengan ferri.
Sedangkan Resiko yang tidak dijamin:
1. Kehilangan keuntungan atau penghasilan
2. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak dipertanggungkan.
3. Akibat penggelapan,sesuai dengan KUHP pasal 3, 2  (Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan).
4. Akibat perbuatan jahat tertanggung, dan/atau suami/isteri/anak/saudara, dan/atau orang yang sepengetahuan/ seizin tertanggung, dan/atau orang yang bekerja pada tertanggung.
5. Akibat menarik/ mendorong keadaraan lain, perlombaan, belajar mengemudi, menarik trailer, pawai melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak, pengemudi yang tiak memiliki SIM yang sah, dijalankan oleh seseorang yang sedang dipengaruhi leh minuman keras, melewat jalan tertutup atau terlarang, barang yang diangkut, reaksi atau radiasi nuklir.
6. Akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai banjir, genangan air atau gejala geologi/ meteorologi,perang, teror, pengambilan kekuasaan atau huru-hara.
7. Kelalaian tertanggung yang menyebabkan keausan material pada kendaraan.
8. Kerugian barang pihak ketiga dalam pengawasan tertanggung, kerusakan jalan/ jembatan/ bangunan akibat getaran/ berat kendaraan/ muatannya.
9. Cidera badan atau kematian penumpang.
10. Kerugian/ kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang digunakan untuk perbuatan maksiat yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariah Islam, di antaranya digunakan untuk mengangkut barang haram seperti minuman keras, babi, atau untuk melakukan perbuatan yang dilarang seperti perjudian atau perzinahan. [3]
Dari ketentuan-ketentuan asuransi syariah di atas, dapat dilihat bahwa ketentuan No. 10 adalah ketentuan yang terkait langsung unsur ‘syariah’. Dimana perusahaan pembiayaan tidak akan menerima klaim kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam, seperti akibat mengangkut barang haram (minuman keras, babi dan lain-lain) atau dalam keadaan melakukan perjudian dan perzinahan. Ketentuan No. 10 inilah yang mencirikan asuransi syariah terkait dengan pertanggungan jaminan perusahaan pembiayaan pada FIF Syariah.
d.      Finalty Management
Pembayaran finalty atau denda keterlambatan yang diprioritaskan adalah:
1.  Dana sosial
-     Sebesar Rp. 5000,- per angsuran terlambat
-     Tidak boleh dinego atau dihapuskan
-     Dibukukan sebagai dana sosial
-     Dikeluarkan untuk kepentingan sosial
Ditambah dengan:
2.  Ganti rugi
-     Sebesar 0, 5% x total angsuran terlambat x jumlah hari
-     Boleh dinego atau dihapuskan (waived denda)
-     Dibukukan sebagai other income
Apabila terjadi kemacetan total pembayaran angsuran, maka perusahaan pembiayaan FIF syariah dapat melakukan penjadwalan kembali utang nasabah sesuai dengah Fatwa DSN No. 48/II/2005, tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa dan perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Kemudian jika ternyata setelah penjadwalan ulang utang, nasabah tetap tidak mampu bayar, maka sesuai dengan Fatwa DSN No. 47/II/2005, maka:
-         Obyek jaminan lainnya dijual dengan harga pasar yang disepakati
-         Nasabah melunasi sisa hutangnya dari hasil penjualan obyek jaminan.
-         Apabila lebih maka sisanya akan dikembalikan kepada nasabah
-         Apabila kurang, maka tetap menjadi hutang nasabah
-         Apabila tak mampu membayar sisa hutangnya, maka dapat membebaskannya.[4]
e.      Perbedaan FIF Syariah dengan FIF Konvensional
Perbedaan yang jelas secara garis besar antara FIF Syariah dengan FIF Konvensional, dapat penulis sajikan uraiannya dalam bentuk tabel berikut ini:
No Aspek FIF Syariah FIF Konvensional
1. Kerangka hukum Mengacu kepada hukum syariah dan hukum positif Mengacu kepada hukum positif saja
2 Isi perjanjian Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain Tidakdijelaskan secara rinci
3 Tingkat keuntungan Margin laba Bunga uang
4 Denda Menjadi dana sosial Menjadi pendapatan perusahaan
5 Jika ada pelunasan lebih awal Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol) Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi
6 Jika pelunasan lewat jatuh tempo Tidak ada istilah bunga berjalan Dikenakan bunga berjalan
7 Bentuk transaksi Murabahah dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi jual beli Pinjam meminjam  obyeknya uang dengan mekanisme bunga
8 Discount Apabila ada discount unit, maka discount  menjadi milik nasabah dengan mengurangi harga jual Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah
9 Asuransi Memakai asuransi Asra Buana Syariah Memakai asuransi Astra Buana Konvensional
10 Refund premi Apabila tidak ada klaim tetap ada nisbah bagi hasil Apabila tidak ada klaim akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi
11 Pengawasan Dewan Penasehat Syariah dan Bapepam LK Bapepam LK
12 Sumber Dana Bank Syariah Bank Konvensional
Sumber : Modul Pelatihan FIF Syariah Cabang Yogyakarta, 2007
H.     Komentar Dan Penilaian Penulis Terhadap Perusahaan Pembiayaan Fif Syariah
Dari segi akad yang digunakan pada FIF Syariah, pada prinsipnya adalah sama dengan akad pembiayaan pada bank syariah, yaitu akad murabahah. Oleh karena itu, FIF Syariah hanya dinilai sebagai produk adopsi-adopsian saja, dan bukan merupakan pengembangan esensi produk ekonomi syariah itu sendiri. Trend akad murabahah saat ini, ternyata tidak hanya mendominasi produk bank syariah, melainkan juga menjadi unggulan produk pada FIF Syariah.
Kendati FIF Syariah secara akad dinilai sebagai produk adopsi dari bank syariah, tetapi dari segi kepemilikan barang yang menjadi objek murabahah, ia memiliki keunggulan lebih dari bank syariah. Dimana kalau pada bank syariah, barang yang menjadi obyek akad adalah bukan murni milik bank, tetapi pada FIF Syariah barang yang menjadi obyek akad adalah memang barang milik sendiri karena FIF Syariah masih satu group perusahaan dengan produsen sepeda motor Honda yaitu group Astra International, sehingga barang tersebut masih bisa dikatakan sebagai milik sendiri. Inilah yang menjadi keunggulan perusahaan FIF Syariah.
Dari segi sumber daya manusia, FIF Syariah memiliki problem yang tidak berbeda dengan bank syariah, yaitu SDM profesionalitas dirasakan sangat minim sekali. Hal ini terbukti dari sulitnya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang mekanisme pembiayaan syariah, dimana info yang didapat masih sangat kabur dan berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain pada perusahaan yang sama.
Kemudian dari segi penerapan nilai-nilai syariah, perusahaan pembiayaan yang satu ini, masih dirasakan sangat kaku dan terkesan ragu-ragu. Boleh jadi hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor: Pertama, kurangnya SDM pengelolaan sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua, perusahaan pembiayaan syariah ini masih berada satu atap dengan perusahaan pembiayaan konvensional, yaitu sama-sama di bawah PT Astra International yang notabenenya adalah “Konvensional” sehingga visi dan misinya masih terlalu kuat berorientasi pada maksimalisasi keuntungan. Sebagai buktinya adalah ternyata FIF Syariah tidak lebih murah dari FIF Konvensional. Ketiga, pembukaan unit-unit syariah hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar yang lagi menjadi trend kecenderungan masyarakat seiring dengan pesatnya perkembangan produk-produk yang berbau syariah itu sendiri. Jadi, spirit syariahnya bukan murni berasal dari dalam FIF Syariah, melainkan merupakan dorongan dan tuntutan pasar.
Oleh karena itu, sebagai rekomendasi yang patut dipertimbangkan untuk menghilangkan kekakuan dan keraguan dalam mekanisme perusahaan pembiayaan ini, juga agar FIF Syariah dapat berkembang dan mendapat dukungan masyarakat, maka kiranya FIF Syariah perlu:
1. Menjadikan perusahaan pembiayaan syariah ini, independen atau berdiri sendiri dan terpisah dengan induknya yang konvensional. Kalau tidak demikian, maka sulit rasanya untuk bisa ‘benar-benar syariah” karena ia terus dibayang-bayangi dan dipengaruhi oleh induknya yang konvensional tadi.
2. Merekrut sejumlah SDM tenaga kerja yang betul-betul mengerti mekanisme pembiayaan secara syariah dan mengerti perbedaannya dengan mekanisme konvensional. Sehingga diharapkan bisa mengembangkan produk syariah dengan baik dan benar, tidak hanya asal mengikuti perintah semata-mata.
3. Melakukan sosialisasi produk terus-menerus secara rutin dan terencana  terhadap semua pihak baik karyawan, konsumen dan pihak terlibat lainnya.
Terlepas dari itu semua kelemahan yang ada, bagaimanapun juga FIF Syariah sudah selangkah lebih maju dibanding yang lainnya, karena telah berani tampil dengan bangganya sebagai lembaga pembiayaan syariah. Kekurangan dan kelemahan, sedikit demi sedikit  insya Allah akan dapat diperbaiki, berjalan sambil berdandan.
I.       Kesimpulan
Perkembangan praktek bisnis perusahaan pembiayaan di Indonesia yang  umumnya dinilai sangat pesat seyogyanya diikuti oleh keterlibatan peran pemerintah secara seimbang dengan upaya menciptakan dan membina  kualitas sumber daya manusianya. Juga pemerintah sepatutnya bersikap tanggap melakukan perlindungan hukum dan aturan-aturan yang profesional dan proporsional sehingga dapat menjamin tercipta iklim investasi yang berkeadilan bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Perusahaan pembiayaan FIF Syariah sebagai salah satu bentuk perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan secara syariah kepada masyarakat di Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan yang  berlandaskan syariah akan lebih menjadi alternatif yang tepat dan prospektif mengingat sebagian besar umat Islam merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Dalam jangka menengah ke depan masih sangat memungkinkan pesatnya pertumbuhan perusahaan pembiayaan syariah mengingat masih sedikitnya perusahaan yang membuka unit syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan. Maka diperlukan perhatian semua pihak, agar perusahaan pembiayaan berbasis syariah dapat berkembang dan terkendali dengan baik berada dalam real syariah. Sekali lagi, komitmen dan peran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi pendukung utama terhadap pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia




SISTEM OPERASIONAL

Sebagai institusi keuangan syari'ah, PT. Asuransi Syari'ah Mubarakah berperan sebagai Lembaga Intermediasi antara potensi yang dimiliki ummatIslam Indonesia dengan tujuan yang akan dicapainya yakni menjadi ummat yang Baldatun Thoyyibatun Warabbun Ghafuur.
Sungguh sangat disayangkan, bumi yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran, sementara ummat yang banyak tidak mampu bertindak sebagai penentu! Sekarang sudah saatnya kita rebut dengan kekuatan kita sendiri. Iman dan Islam cukup untuk mempersatukan kita, dengan semangat para lebah An Nahl marilah kita berhimpun dimana Polis Asuransi sebagai alatnya, Wadi'ah dan Ta'awun sebagai sari bunganya, dan bilangan besar menjadi tujuan atau madu.
Dari sinilah timbul energi kebersamaan yang akan mengolah bumi kita yang subur tersebut menjadi kemakmuran bagi ummat kita. Energi kebersamaan tersebut Insya Allah akan mengangkat derajat ummat Islam Indonesia saat ini dari ummat yang ditentukan dan diombang-ambingkan pihak lain menjadi ummat penenentu di Negeri tercinta ini. Apabila bilangan besar telah tercapai maka pendidikan dan kesehatan ummat dengan mudah dapat dibangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan kebutuhan kita.
Sekarang saatnya telah tiba untuk bangkit bersama, bahu membahu, tolong menolong, lindung melindungi antara sesama anggota masyarakat, berkumpul, berhimbun, demi kesejahteraan dan kemakmuran kita bersama.


MEKANISME PENGELOLAAN DANA DAN INVESTASI

Ekonomi syari'ah dengan jelas dan terang membedakan yang hak dan bathil, yang hitam dengan yang putih, yang halal dan yang haram.
Konsep "Dari Ummat" maksudnya adalah berhimpun dan "Untuk Ummat" adalah berinvestasi. Semangatnya adalah mengangkat ekonomi ummat menjadi lebih baik dengan investasi yang menguntungkan sekaligus bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Jadi, langkah pertama adalah berhimpun, langkah kedua adalah berinvestasi.
Berhimpun dilakukan dalam wujud Iuran Ta'awun oleh masing-masing individu baik secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok (kolektif). Iuran Ta'awun yang dikumpulkan tidak untuk diminta kembali, sejak awal telah diniatkan untuk tujuan bersama, tolong-menolong sesama anggota. PT. Asuransi Syari'ah Mubarakah sebagai penghimpun Iuran Ta'awun memegang amanah untuk mengelola dan menyalurkan dana tersebut untuk keperluan ummat dalam bentuk manfaat asuransi, diantaranya adalah berupa santunan meninggal dunia, beasiswa, tabungan haji dan lain-lain.
Bentuk lain pengimpunan dana adalah dalam bentuk Wadi'ah yaitu titipan dengan tujuan investasi yang halal dan menguntungkan. Bentuk konkrit kegiatan investasi yang telah berjalan dan akan dilakukan adalah penyaluran dana ke sektor-sektor riil melalui pembiayaan dan penempatan langsung berbagai kegiatan ekonomi ummat mulai dari usaha berskala kecil dan menengah sampai ke usaha atau proyek besar yang melibatkan berbagai macam institusi Swasta maupun Pemerintahan. Investasi tersebut membuka lapangan kerja baru, melahirkan masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari dan untuk ummat Islam Indonesia.


PRODUK

PT. Asuransi Syariah Mubarakah hadir dengan landasan operasi yang berbasis syariah di tengah-tengah masyarakat yang sedang dalam mencari rancang bangun indutri asuransi syariah yang sistematis dan utuh. Produk dan jasa yang ditawarkan memiliki kandungan filosofi dan nilai-nilai syariah yang komprehensif, sehingga menghasilkan produk-produk unggulan yang terhindar dari unsur riba, maisir dan gharar.

1. Group Product
Asuransi Pembiayaan dan Perluasan PHK
Asuransi Kesehatan (ASKES Mubarakah)
Asuransi Tunjangan Hari Tua (THT)
Asuransi Ta'awun Lith Thulab
Asuransi Ta'awun Al Khairat
Asuransi Wadi'ah Biaya Wisuda
Asuransi Ta'min Tabungan
Asuransi Ta'min Deposito
Produk-Produk Asuransi Tailor Made
2. Individual Product
An Nama Mubarakah
Investa Mubarakah
Syamila Mubarakah
Sehat Mubarakah
Zamrud Mubarakah
Zamrud Plus Mubarakah
Mubarakah Personal Protection Plan (MP3)

Tag : ARTIKEL
1 Komentar untuk "MODEL PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA"

ya blog sangat bagus membantu teman!

Back To Top