I.
PENDAHULUAN
Didalam rumah tangga ketegangan maupun konflik merupakan hal yang
biasa terjadi. Tak ada satupun keluarga yang tidak mengalaminya.Pada tingkatan
yang wajar pertengkaran bahkan bisa menjadi pewarnayang dapat menambah semarak
dan hangatnya hubungan antara suamiistri. Akan tetapi kadang-kadang konflik dan
ketegangan tersebutberkembang menjadi tindak kekerasan yang terjadi di dalam
rumah tanggaatau biasa disebut KDRT.
Praktek Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak
hanya merupakan bentuk pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan, namun juga
merupkan wujud pengingkaran kewajiban untuk mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang tinggi. Segala
bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami baik
secara fisisk maupun psikis dapat berdampak serius bagi kesehatan seseorang.
II.
PERMASALAHAN
1. Pengertian KDRT
2. Bentuk-bentuk KDRT
3. Penyebab atau pemicu KDRT
4. Peran konselor dalam proses konseling
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian KDRT
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam
Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).[1]
2. Penyebab atau
pemicu KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor.
Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga
disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil
andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan
faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam
mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan
maupun kebutuhan pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan
istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak
tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus
bisa memahami keuangan keluarga. Naik turunnya penghasilan suami sangat
mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga.
Disamping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri
harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga
seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim. Cara itu
bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya KDRT di dalam sebuah keluarga.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya
pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi
sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat
arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang
istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri.
Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan
dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan
akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak
bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu
bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah,
mawaddah dan warahmah. [2]
3. Bentuk-bentuk kekerasan
rumah tangga, antara lain:
v
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik
adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan lain-lain)
yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istri hingga
menyebabkan kematian.
v Kekerasan Psikis
Kekerasan
psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina,
berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri,
meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
Kekerasan
psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin
tergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi
lain, kekerasan psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.
v Kekerasan Seksual
Kekerasan
seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri untuk
melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan tidak
memenuhi kebutuhan seksual istri.
v Kekerasan Ekonomi
Kekerasan
ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau
di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri
yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri
karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta
istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang
belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan
tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.
4. Peran Konselor Dalam Proses Konseling
a)
Membangun Komunikasi
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara
suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara
kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah
tangga.
b)
Saling Menghargai
Seharusnya seorang suami dan istri bisa
mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi
keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat
pasangannya masing-masing.
c)
Menumbuhkan Rasa Kepercayaan
Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah
hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan
sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa
saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk
melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah
sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga
berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang
suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin
takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan
seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini
adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu
tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu.
Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
d)
Menumbuhkan Kecintaan
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan tidak adanya rasa cinta pada diri
seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan
adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih
dahulu. Itu bisa
membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang
baik dan lebih bertanggung-jawab. Suami sering bersikap kasar dan ringan
tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang
sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan
bersikap manis kepada istri.
e)
Saling Memahami Sama Lain
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak
terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah
tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain,
marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada
diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita
masing-masing.[3]
IV.
KESIMPULAN
Dalam makalah
ini dapat disimpulkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Kekerasan dalam
rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi,
pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu
orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah
tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa
digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah
tangga.
Bentuk-bentuk
dari kekerasan dalam rumaha tangga dapat berupa kekerasan fisik, psikis,
seksual dan ekonomi. Untuk mengatasi hal seperti ini maka peran konselor adalah
brupaya membangun komunikasi, saling menghargai, menumbuhkan rasa kepercayaan
dan kecintaan, memahami satu sama lainnya.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya paparkan, apabila ada kesalahan baik
dalam penulisan maupun dalam penyampaian saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga
makalah ini dapat memberi pemahaman dan manfaat bagi teman-teman semua, Semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95.
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205698-pengertian-kekerasan-dalam-rumah-tangga.
Save M. Dagun, Psikologi
Keluarga, Renika Cipta, Jakarta, 2002
Rumah Tangga (KDRT)
Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95.
[2] http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205698-pengertian-kekerasan-dalam-rumah-tangga
Tag :
MAKALAH
0 Komentar untuk "makalah KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA"